DPRD Halmahera Selatan Soroti Bappeda Terkait Usulan WPR Tambang Emas
Anggota DPRD Halmahera Selatan, Masdar Mansur, menyoroti peran Bappeda terkait proses usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk lokasi tambang-tambang tanpa izin, di mana hanya 3 lokasi tambang emas yang diusulkan memiliki WPR.
GG Reporter
Anggota DPRD Halmahera Selatan, Masdar Mansur, secara tegas menyoroti kinerja Bappeda terkait proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sorotan ini muncul mengingat adanya lokasi-lokasi tambang tanpa izin yang beroperasi di wilayah tersebut, namun usulan WPR yang diajukan dinilai sangat minim.
Sorotan Terhadap Peran Bappeda
Dalam pernyataannya, Masdar Mansur secara spesifik menyoroti peran Bappeda dalam proses pengajuan WPR. Menurutnya, lembaga perencanaan pembangunan daerah tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan legalitas dan keberlanjutan sektor pertambangan rakyat. Penyorotan ini mengemuka di tengah fakta bahwa banyak lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin resmi, yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam pengusulan WPR.
Minimnya Usulan WPR untuk Tambang Emas Ilegal
Kritik tajam dari DPRD Halmahera Selatan, khususnya dari Masdar Mansur, juga didasari oleh data yang menunjukkan bahwa hanya 3 lokasi tambang emas yang diusulkan untuk memiliki WPR. Angka ini dianggap sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah lokasi tambang-tambang tanpa izin yang disinyalir beroperasi di Halmahera Selatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan responsivitas Bappeda dalam menanggapi persoalan tambang ilegal serta upaya legalisasi melalui skema WPR.