Advertisement
[ Advertisement Space ]
Bisnis Nasional ⚡ AI Generated

Kasatpol PP DKI Jakarta Minta Maaf Terkait Penertiban Pedagang CFD

Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi, meminta maaf terkait insiden penertiban penjual es krim di CFD Bundaran HI yang viral, sekaligus mengingatkan kembali larangan berjualan di jalan utama saat CFD.

G

GG Reporter

7 kali dibaca
Kasatpol PP DKI Jakarta Minta Maaf Terkait Penertiban Pedagang CFD
Gambar Ilustrasi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Satriadi, secara resmi menyampaikan permohonan maaf terkait insiden penertiban pedagang es krim yang sempat viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi di area Car Free Day (CFD) Bundaran HI, salah satu titik keramaian utama di Ibu Kota. Permohonan maaf ini disampaikan seiring dengan penegasan kembali mengenai regulasi yang melarang aktivitas berjualan di sepanjang jalan utama selama pelaksanaan CFD.

Pernyataan Satriadi ini muncul setelah beredarnya video yang menunjukkan petugas Satpol PP menindak seorang penjual es krim di kawasan CFD Bundaran HI, yang kemudian memicu beragam reaksi dari masyarakat. Kejadian ini menyoroti kembali pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di area publik, khususnya selama kegiatan yang bersifat massal seperti CFD.

Penegasan Aturan Larangan Berjualan di CFD

Dalam kesempatan tersebut, Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi tidak hanya menyampaikan permohonan maaf, tetapi juga mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, mengenai aturan yang telah ditetapkan. Beliau menegaskan kembali soal larangan berjualan di sepanjang jalan utama saat CFD berlangsung. Aturan ini bukanlah hal baru, melainkan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan area CFD bagi pengunjung.

Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta, termasuk di area Bundaran HI, memiliki tujuan utama untuk mengurangi polusi udara, mendorong gaya hidup sehat melalui aktivitas fisik, serta menyediakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi warga untuk berinteraksi tanpa gangguan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu tujuan tersebut, seperti berjualan di jalur utama, memang diatur ketat.

Peran Satpol PP dalam Penegakan Perda

Sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat, Satpol PP DKI Jakarta memiliki tugas untuk memastikan bahwa aturan-aturan seperti larangan berjualan di area CFD dipatuhi. Penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP, termasuk dalam kasus viral tindak penjual es krim, adalah bagian dari upaya menjaga fungsi dan tujuan utama dari pelaksanaan CFD.

Meskipun demikian, insiden yang viral ini menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai pentingnya pendekatan yang humanis dan komunikatif dalam setiap tindakan penertiban. Permohonan maaf dari Satriadi menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk terus mengevaluasi dan memperbaiki prosedur operasional standar (SOP) di lapangan, agar penegakan aturan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kesalahpahaman atau gejolak di masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP berharap agar masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya penataan ruang publik ini. Kepatuhan terhadap aturan, termasuk larangan berjualan di sepanjang jalan utama saat CFD berlangsung, adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta.

Advertisement
[ Advertisement Space ]
#CFD Bundaran HI #Larangan Berjualan #Penertiban Pedagang #Satpol PP DKI Jakarta #Satriadi

Berita Terkait

Risiko DSI Bayangi Saham Batu Bara
Bisnis AI

Risiko DSI Bayangi Saham Batu Bara

Saham batu bara belum sepenuhnya mencerminkan risiko terburuk intervensi harga dan margin oleh PT DSI, masih mencermati detail regulasi

G
GG Reporter
Jakarta Catat Kenaikan Jumlah Pejalan Kaki
Bisnis AI

Jakarta Catat Kenaikan Jumlah Pejalan Kaki

Jakarta mencatat kenaikan jumlah pejalan kaki sebesar 9,74 persen menjadi 291.852 orang pada periode Januari-Mei 2026, menunjukkan perubahan positif dalam perilaku masyarakat

G
GG Reporter
Kecamatan Toho, Gerbang Timur Mempawah
Bisnis AI

Kecamatan Toho, Gerbang Timur Mempawah

Kecamatan Toho di Kabupaten Mempawah menjadi koridor penyangga ekonomi yang krusial, dengan potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi yang dinamis dan berkelanjutan

G
GG Reporter
Tiffany & Co Dikenakan Tagihan Bea Cukai
Bisnis AI

Tiffany & Co Dikenakan Tagihan Bea Cukai

Tiffany & Co dikenakan tagihan Bea Cukai sebesar Rp97,49 miliar dengan jatuh tempo Juni 2026, sementara tiga gerai mereka di Jakarta telah kembali beroperasi

G
GG Reporter