Kementerian ATR/BPN Dorong Konversi HGB ke SHM Demi Kepastian Hukum
GG Reporter
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara aktif mendorong masyarakat pemilik rumah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera melakukan peningkatan status menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum rumah tinggal dan memberikan jaminan keamanan aset bagi para pemilik properti di seluruh Indonesia.
Dorongan ini bukan tanpa alasan. Perubahan status dari HGB ke SHM dianggap krusial demi kepastian hukum yang lebih kuat. Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan yang diakui negara, dengan masa berlaku selamanya dan bersifat turun-temurun. Hal ini berbeda jauh dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang merupakan hak kepemilikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain, serta memiliki masa berlaku terbatas.
Perbedaan Mendasar HGB dan SHM untuk Kepastian Hukum
Memahami perbedaan antara HGB dan SHM adalah langkah awal bagi masyarakat untuk membuat keputusan yang tepat mengenai legalitas properti mereka. Hak Guna Bangunan (HGB) memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Masa berlaku HGB ini terbatas, yakni maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun, serta diperbarui lagi selama 30 tahun, sehingga total jangka waktu pemanfaatan dapat mencapai 80 tahun. Namun, jika HGB tidak diperpanjang atau diperbarui setelah masa berlakunya habis, hak atas tanah akan kembali ke negara atau pemilik asal (pemegang Hak Pengelolaan/HPL). Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan risiko bagi pemilik properti, termasuk potensi menjadi beban Hak Tanggungan serta kurang ideal untuk hunian permanen.
Sebaliknya, Sertipikat Hak Milik (SHM) menawarkan kepastian hukum yang jauh lebih tinggi. SHM adalah bukti kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan secara menyeluruh, tanpa batasan waktu, dan dapat diwariskan. Keunggulan SHM meliputi kepemilikan yang lebih stabil dan aman, nilai jual properti yang cenderung lebih tinggi, serta ideal untuk hunian jangka panjang maupun investasi. Properti dengan SHM juga lebih mudah dijadikan agunan atau jaminan kredit. Landasan hukum bagi kedua jenis sertifikat ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.