Komisi III DPR RI Desak Dirtipidsiber Perkuat Kapabilitas Hadapi Deepfake dan Ransomware
Komisi III DPR RI menyoroti serius perkembangan kejahatan siber yang semakin canggih dengan AI, mendesak Dirtipidsiber Bareskrim Polri untuk memperkuat teknologi, SDM, dan koordinasi lintas lembaga guna menghadapi ancaman deepfake dan ransomware.
GG Reporter
Jakarta, Indonesia – Komisi III DPR RI secara serius menyoroti eskalasi kejahatan siber di Indonesia yang menunjukkan tingkat kecanggihan yang mengkhawatirkan, terutama dengan semakin masifnya pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI). Peningkatan kapabilitas ini menjadi krusial dalam menghadapi ancaman siber modern seperti deepfake dan ransomware yang kian meresahkan.
Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja PPH Bidang Siber yang melibatkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri, pada Selasa, 19 Mei 2026, Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyampaikan desakan tegas. Beliau meminta kepolisian untuk segera memperkuat berbagai aspek kesiapan dalam menghadapi gelombang kejahatan siber ini. Fokus utama desakan tersebut meliputi peningkatan kesiapan teknologi, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), serta penguatan pola koordinasi lintas lembaga.
Tantangan Kejahatan Siber di Era Artificial Intelligence
Perkembangan kejahatan siber di tanah air kini telah mencapai level yang jauh lebih kompleks dan berbahaya. Hal ini tidak terlepas dari adopsi teknologi Artificial Intelligence (AI) oleh para pelaku kejahatan. AI memungkinkan penciptaan serangan siber yang lebih personal, sulit dideteksi, dan memiliki skala dampak yang lebih luas. Salah satu ancaman paling menonjol yang disoroti adalah deepfake dan ransomware.
Deepfake, sebuah teknologi manipulasi media yang menggunakan AI untuk menghasilkan gambar, audio, atau video palsu yang sangat realistis, telah menjadi alat ampuh bagi pelaku kejahatan siber. Deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi, memfitnah individu atau institusi, bahkan untuk tujuan penipuan finansial dengan meniru identitas seseorang secara meyakinkan. Kemampuan AI untuk menghasilkan konten palsu yang hampir tidak dapat dibedakan dari aslinya menimbulkan tantangan besar bagi penegakan hukum dan masyarakat dalam memverifikasi kebenaran informasi.
Selain deepfake, ransomware juga menjadi momok yang terus menghantui. Ransomware adalah jenis perangkat lunak berbahaya yang mengenkripsi data pada sistem komputer korban dan menuntut tebusan, biasanya dalam bentuk mata uang kripto, agar data dapat dipulihkan. Dengan bantuan AI, serangan ransomware dapat menjadi lebih canggih, mampu menghindari deteksi antivirus tradisional, dan menargetkan korban dengan presisi yang lebih tinggi. Kerugian finansial dan operasional akibat serangan ransomware dapat sangat besar, baik bagi individu maupun organisasi besar.
Urgensi Peningkatan Kapabilitas Dirtipidsiber
Menyikapi ancaman yang semakin serius ini, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, sebagai Anggota Komisi III DPR RI, menekankan pentingnya peningkatan kapabilitas Dirtipidsiber Bareskrim Polri. Desakan ini mencakup tiga pilar utama yang harus diperkuat secara simultan untuk memastikan efektivitas penanganan kejahatan siber.
- Penguatan Teknologi: Kepolisian harus dilengkapi dengan perangkat dan sistem teknologi terbaru yang mampu mendeteksi, menganalisis, dan menanggulangi serangan siber berbasis AI. Ini termasuk investasi pada alat forensik digital canggih, sistem intelijen ancaman siber, dan infrastruktur keamanan jaringan yang kokoh. Tanpa teknologi yang memadai, upaya penegakan hukum akan tertinggal jauh di belakang para pelaku kejahatan yang terus berinovasi.
- Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM): Kesiapan SDM adalah kunci. Habib Aboe Bakar Alhabsyi mendesak agar kepolisian berinvestasi dalam pelatihan dan pengembangan keahlian personel di bidang siber. Para penyidik dan analis harus memiliki pemahaman mendalam tentang AI, kriptografi, forensik digital, dan teknik-teknik kejahatan siber terbaru. Program pendidikan berkelanjutan dan sertifikasi profesional menjadi sangat penting untuk memastikan personel memiliki kompetensi yang relevan dan mutakhir.
- Penguatan Pola Koordinasi Lintas Lembaga: Kejahatan siber tidak mengenal batas yurisdiksi. Oleh karena itu, Habib Aboe Bakar Alhabsyi juga menekankan pentingnya penguatan pola koordinasi antara Dirtipidsiber Bareskrim Polri dengan lembaga-lembaga terkait lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perbankan, penyedia layanan internet, serta lembaga penegak hukum di negara lain, sangat vital untuk berbagi informasi, melakukan investigasi bersama, dan merumuskan strategi penanggulangan yang komprehensif.
Rapat tersebut menjadi penanda seriusnya perhatian Komisi III DPR RI terhadap ancaman siber yang terus berkembang. Desakan dari Habib Aboe Bakar Alhabsyi ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi Dirtipidsiber Bareskrim Polri untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kapabilitasnya, demi menjaga keamanan siber nasional dari ancaman deepfake, ransomware, dan berbagai bentuk kejahatan siber lainnya yang semakin canggih.