Kubu Shinta Tolak RJ, Desak Polresta Sleman Terbitkan SP3
Kubu Shinta menolak Restorative Justice dan mendesak penyidik Polresta Sleman untuk menerbitkan SP3 karena menilai kasus tersebut dipaksakan.
GG Reporter
Dalam perkembangan terbaru kasus yang melibatkan alumni UGM, Kubu Shinta secara tegas menyatakan penolakannya terhadap opsi Restorative Justice (RJ). Penolakan ini disertai dengan desakan kuat kepada penyidik Polresta Sleman untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Penolakan Restorative Justice dan Desakan SP3
Perwakilan dari Kubu Shinta mengemukakan bahwa mereka tidak melihat adanya kebutuhan untuk menempuh jalur Restorative Justice. RJ sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta melibatkan pihak ketiga sebagai mediator. Namun, dalam pandangan Kubu Shinta, pendekatan ini tidak relevan atau tidak diperlukan dalam konteks kasus yang sedang berjalan.
Alih-alih menempuh jalur damai melalui RJ, Kubu Shinta justru mendesak agar Polresta Sleman segera menghentikan proses penyidikan. Desakan ini secara spesifik menuntut penerbitan SP3, yang berarti penghentian penyelidikan atau penyidikan suatu perkara pidana karena tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, atau perkara telah kedaluwarsa.
Alasan Penilaian Kasus Dipaksakan
Dasar utama di balik desakan Kubu Shinta untuk penerbitan SP3 adalah penilaian mereka bahwa kasus ini "dipaksakan". Meskipun detail lebih lanjut mengenai alasan di balik penilaian tersebut tidak dijelaskan dalam sumber, pernyataan ini mengindikasikan adanya keberatan serius dari pihak Shinta terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penilaian bahwa kasus "dipaksakan" bisa merujuk pada berbagai aspek, mulai dari dugaan kurangnya bukti yang kuat, ketidaksesuaian dengan unsur pidana, hingga adanya motif lain di balik pelaporan atau penanganan kasus.
Situasi ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang melibatkan alumni UGM, di mana salah satu pihak secara eksplisit menolak upaya damai dan menuntut penghentian total proses hukum oleh aparat kepolisian.