Nadiem Makarim di Pengadilan
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan Nota Pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, membela kebijakan Chrome OS yang menghemat negara Rp3,9 Triliun
GG Reporter
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi) pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 2 Juni.
Dalam kesempatan ini, Nadiem Makarim membela diri terkait kebijakan yang dilakukan selama menjabat sebagai Mendikbudristek. Salah satu kebijakan yang dibela adalah penggunaan Chrome OS yang menurut Nadiem Makarim dapat menghemat negara sebesar Rp3,9 Triliun, bukan merugikan.
Proses Pengadilan
Proses pengadilan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan dihadiri oleh Majelis Hakim yang bertugas untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini.
Dalam Nota Pembelaannya, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Mendikbudristek bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menghemat anggaran negara.
Kebijakan Chrome OS
Salah satu kebijakan yang dibela oleh Nadiem Makarim adalah penggunaan Chrome OS yang menurutnya dapat menghemat negara sebesar Rp3,9 Triliun. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi biaya operasional dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan teknologi informasi.
Dengan demikian, Nadiem Makarim berharap bahwa Majelis Hakim dapat memahami tujuan dan manfaat dari kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Mendikbudristek.