Pakar: Legitimasi Konstitusional Kunci Kewenangan Negara
Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa setiap tindakan pro justisia harus memiliki legitimasi konstitusional, sejalan dengan prinsip bahwa penggunaan kewenangan negara dalam negara hukum demokratis tidak boleh sewenang-wenang.
GG Reporter
Dalam lanskap negara hukum demokratis, prinsip pembatasan kekuasaan negara menjadi fundamental. Hal ini ditegaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, yang menggarisbawahi bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh negara, khususnya tindakan pro justisia, harus senantiasa berlandaskan pada legitimasi konstitusional. Pernyataan ini menjadi pengingat krusial akan pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi dalam setiap gerak langkah institusi negara.
Menurut Fahri Bachmid, inti dari sebuah negara hukum demokratis adalah penolakan terhadap praktik kekuasaan yang sewenang-wenang. Ia secara eksplisit menjelaskan bahwa "dalam negara hukum demokratis, penggunaan kewenangan negara tak boleh dilakukan secara sewenang-wenang." Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah prinsip dasar yang menopang seluruh arsitektur hukum dan politik suatu negara yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.
Fondasi Negara Hukum Demokratis
Konsep negara hukum demokratis, sebagaimana diuraikan oleh Fahri Bachmid, mengimplikasikan adanya batasan yang jelas terhadap kekuasaan negara. Batasan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga harus termanifestasi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks ini, konstitusi berperan sebagai payung hukum tertinggi yang mengatur bagaimana kekuasaan negara dibentuk, dijalankan, dan diawasi. Ini berarti bahwa setiap lembaga negara, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif, harus beroperasi dalam koridor yang telah ditetapkan oleh konstitusi.
Prinsip supremasi konstitusi menjadi pilar utama. Tidak ada satu pun tindakan atau kebijakan negara yang boleh bertentangan dengan konstitusi. Hal ini mencakup perlindungan hak-hak dasar warga negara, pembagian kekuasaan yang jelas untuk mencegah penumpukan kekuasaan, serta mekanisme akuntabilitas yang memastikan bahwa pejabat negara bertanggung jawab atas tindakan mereka. Ketiadaan legitimasi konstitusional dalam setiap tindakan negara akan mengikis kepercayaan publik dan berpotensi menyeret negara ke dalam praktik otoritarianisme, yang bertentangan dengan esensi demokrasi itu sendiri.
Urgensi Legitimasi Konstitusional dalam Tindakan Pro Justisia
Penekanan Fahri Bachmid bahwa "Tiap Tindakan Pro Justisia, Harus Memiliki Legitimasi Konstitusional" memiliki relevansi yang sangat tinggi, terutama dalam sistem peradilan dan penegakan hukum. Tindakan pro justisia merujuk pada serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dalam rangka mencari kebenaran materiil dan menegakkan hukum. Tindakan-tindakan ini, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga proses peradilan, memiliki potensi besar untuk membatasi hak-hak fundamental individu.
Oleh karena itu, legitimasi konstitusional menjadi prasyarat mutlak. Legitimasi ini memastikan bahwa setiap langkah pro justisia tidak hanya didasarkan pada undang-undang yang berlaku, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional seperti due process of law, hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang, hak atas bantuan hukum, dan praduga tak bersalah. Ketika suatu tindakan pro justisia tidak memiliki legitimasi konstitusional, ia kehilangan dasar hukum yang kuat dan berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia, yang pada gilirannya dapat merusak integritas sistem peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, ini menegaskan kembali bahwa kekuasaan negara, meskipun esensial untuk menjaga ketertiban dan keadilan, harus selalu tunduk pada batasan konstitusional. Ini adalah jaminan bagi warga negara bahwa mereka akan diperlakukan secara adil dan bahwa hak-hak mereka akan dihormati, bahkan ketika berhadapan dengan kekuatan penuh negara. Dengan demikian, kepatuhan terhadap konstitusi bukan hanya formalitas, melainkan fondasi utama bagi tegaknya keadilan dan demokrasi yang sejati.