PWI Pusat Imbau Penyelesaian Sengketa Pers Lewat Dewan Pers
GG Reporter
PWI Pusat, organisasi wartawan pertama di Indonesia, secara tegas mengimbau seluruh pihak untuk senantiasa mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Imbauan ini didasarkan pada ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara khusus mengatur tata cara penanganan permasalahan terkait karya jurnalistik di Indonesia.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang didirikan pada 9 Februari 1946 di Surakarta (Solo), Jawa Tengah, merupakan pilar penting dalam sejarah pers nasional. Tanggal pendirian PWI ini bahkan diperingati setiap tahun sebagai Hari Pers Nasional. Sebagai organisasi kewartawanan, PWI memiliki tugas dan fungsi krusial yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik dan media massa di tanah air. Di bawah kepemimpinan Ketua Umum PWI Pusat periode 2025-2030, Akhmad Munir, PWI bertekad untuk terus membangun ekosistem pers nasional yang sehat serta memastikan kehadiran wartawan yang kompeten dalam menyajikan informasi yang akurat dan benar kepada publik.
Mekanisme Dewan Pers sebagai Solusi Utama Sengketa Jurnalistik
Imbauan PWI Pusat ini menekankan pentingnya peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pembentukan Dewan Pers sendiri merupakan bagian integral dari upaya untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional. Fungsi utamanya adalah menyelesaikan pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media.
Mekanisme penyelesaian sengketa pers yang dijalankan oleh Dewan Pers mengedepankan pendekatan mediasi. Dewan Pers dapat berperan sebagai mediator, baik dalam sengketa perdata maupun pidana, antara pers dengan individu atau masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Strategi yang digunakan oleh Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa ini meliputi beberapa tahapan