SIM Keliling Bandung Hari Ini
SIM Keliling Bandung hari ini membuka layanan perpanjangan SIM A dan SIM C di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue, dengan biaya perpanjangan Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C
GG Reporter
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM. Hari ini atau Rabu (3/6/2026), layanan tersebut beroperasi di ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha dan Tenth Avenue Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya habis.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Prosedur Perpanjangan SIM
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM. Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka, sehingga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Informasi Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung beroperasi di dua lokasi, yaitu ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha dan Tenth Avenue Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C mereka. Pastikan untuk membawa semua berkas persyaratan yang diperlukan untuk memperlancar proses perpanjangan.